Skip to main content

Pesatnya perkembangan teknologi memberikan berbagai macam kemudahan, salah satunya adalah tanda tangan elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia mulai banyak dipergunakan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tata cara penggunaan tanda tangan elektronik, agar terdapat suatu kesamaan dan pengaturan bagi penggunaannya. Pemerintah mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam peraturan Undang – Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Berdasarkan Pasal 1 angka (12) UU ITE diatur “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”.

Selanjutnya, syarat sahnya suatu tanda tangan elektronik diatur pada Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP No. 71/2019”) yaitu:

  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan;
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait”.

Dalam PP No 71/209, mengatur bahwa tanda tangan elektronik sendiri terbagi menjadi dua macam, sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Namun yang membedakan adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki nilai pembuktian yang lebih akurat.

Daftar penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dapat diakses melalui website Kementerian Komdigi, antara lain PT Solusi Identias Global Net, PT Solusi Net Internusa, dan PT Privy Identitas Digital.

Beberapa keuntungan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah:

  1. Diakui keabsahannya;
  2. Dapat memverifikasi keaslian atau isi dari informasi elektronik;
  3. Efisiensi dalam hal waktu serta biaya; dan
  4. Ramah Lingkungan.

Oleh karena itu hadirnya pengaturan mengenai tanda tangan elektronik, dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap tanda tangan elektronik, khusunya dalam hal tanda tangan elektronik digunakan pada dokumen perjanjian.

Untuk informasi selanjutnya terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik, anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kami melalui msalawfirm@gmail.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221 7199509.

Reference:

  • Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

Author:

Jeremy Parsayulian Ragad Sirait, S.H

usermsakemang

Author usermsakemang

More posts by usermsakemang