Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana Atas Perkara Perdata
Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kemajuan teknologi, pembuat sistem peradilan turut serta beradaptasi terhadap perubahan perkembangan zaman dan sistem teknologi. Salah satu diantaranya adalah untuk melakukan proses percepatan untuk penyederhanaan proses dengan harga yang terjangkau dalam proses mengadili suatu perkara. Hal ini dilakukan untuk lebih memberikan adanya kepastian sistem hukum, yang berperan dalam perkembangan ekonomi untuk meningkatkan kepercayaan kepada investor dalam berbisnis di Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (“Perma No. 2/2015”) sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 (“Perma No. 4/2019”) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah diterbitkan suatu tata cara penyelesaian perkara gugatan perdata bersifat sederhana yang digunakan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa oleh pelaku usaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 Perma No. 4/2019, telah ditetapkan kriteria suatu gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
“"Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana"”
Adapun suatu gugatan sederhana dapat diajukan untuk suatu perkara cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Namun dalam Perma No. 4/2019 diatur pengecualian terhadap pengajuan gugatan sederhana yaitu terhadap perkara sengketa hak atas tanah dan perkara-perkaran yang diadili pada peradilan khusus.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Perma No. 2/2015, ditetapkan bahwa jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana adalah paling lama 25 hari terhitung sejak sidang pertama.
Sebagaimana diatur dalam Perma No. 2/2015, upaya hukum terhadap suatu putusan perkara gugatan sederhana, hanya dapat diajukan melalui “Keberatan” dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Untuk upaya hukum Keberatan dan Kontra Memori Keberatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan. Berdasarkan Pasal 27 Perma No. 2/2015 putusan terhadap permohonan Keberatan ditetapkan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal penetapan.
Mendasarkan jangka waktu di atas, dapat diperhitungkan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 35 hari, maka suatu perkara gugatan sederhana perdata sudah dapat memperoleh penetapan penyelesaian dari suatu lembaga peradilan di Republik Indonesia.
Untuk infomasi selanjutnya mengenai prosedur dan tata cara mengajukan gugatan sederhana, anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kami melalui msalawfirm@gmail.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221 7199509.
Reference:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Author:
Adimas Arie Wibowo, SH