Skip to main content

Franchise atau yang dikenal dengan bisnis waralaba merupakan salah satu pendorong daya tarik bagi para investor asing yang ingin berusaha di Indonesia dengan investasi langsung/Foreign Direct Investment.

Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah penduduk di Indonesia telah mencapai 284 juta jiwa, sehingga memiliki daya saing pasar yang cukup signifikan di wilayah ASEAN dan belanja konsumsi meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, maka Indonesia memiliki peluang bagi pertumbuhan usaha waralaba yang menarik bagi investor asing dan investor lokal.

Saat ini usaha waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP No. 35/2024”), yang berdasarkan Pasal 1 ayat 1 PP No. 35/2024 memiliki definisi sebagai “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba”.

Perizinan yang wajib diperoleh dalam menjalankan usaha waralaba adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sebagai izin waralaba di wilayah Republik Indonesia. Adapun STPW di golongkan menjadi 4 jenis sebagai berikut:

  1. STPW Pemberi Waralaba;
  2. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan;
  3. STPW Penerima Waralaba; dan
  4. STPW Penerima Waralaba Lanjutan.

Adapun -syarat-syarat untuk penjualan dan penyelenggaraan kegiatan waralaba berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PP No. 35/2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Telah memiliki sistem bisnis;
  2. bisnis sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar;
  4. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 5 PP No. 35/2024 diatur lebih lanjut perihal kriteria bisnis waralaba yang telah memberikan keuntungan (yang merupakan salah satu syarat kegiatan waralaba yang disebutkan di atas) sebagai berikut:

  1. kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  2. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Khusus bagi waralaba asing, sebelum memperoleh STPW, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 PP No. 35/2024 pemberi waralaba asing diwajibkan untuk menyampaikan:

  1. Dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang (untuk negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal (untuk negara bukan peserta konvensi).
  2. Surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

Sesuai Pasal 7 PP No. 35/2024, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba/Lanjutan adalah:

  1. Menerima imbalan dari Penerima Waralaba/Lanjutan;
  2. Memberikan dukungan berkesinambungan kepada Penerima Waralaba/Lanjutan.

Hak dan kewajiban Penerima Waralaba/Lanjutan adalah:

  1. Menggunakan kekayaan intelektual Pemberi Waralaba;
  2. Menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual Pemberi Waralaba.

Sehingga dengan adanya ketentuan PP No. 35/2024 akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha waralaba dan menjadi daya tarik bagi usaha di Indonesia. Untuk infomasi selanjutnya untuk set up bisnis waralaba di Indonesia, anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kami melalui msalawfirm@gmail.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221 7199509.

Reference:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

 

Author:

Adimas Arie Wibowo, SH

usermsakemang

Author usermsakemang

More posts by usermsakemang