Skip to main content

LEGAL NOTICE

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, Majelis Hakim Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No.37/2004”), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”

DAMPAK HUKUM

Pasal 235 ayat (1) UU No. 37/2004 berbunyi sebagai berikut:

“(1) terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun”

Dengan jatuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 tersebut, debitor dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan oleh kreditor. Padahal ketiadaan upaya hukum dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi proses penundaan kewajiban pembayaran utang itu sendiri, dimana marwah dari penundaan kewajiban pembayaran utang adalah restrukturisasi utang debitor.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pasal 293 ayat (1) UU No. 37/2004 yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) terhadap putusan pengadilan berdasarkan ketentuan dalam bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam hal putusan pailit dijatuhkan terhadap debitor berdasarkan:

  1. pengadilan menolak mengesahkan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (3);
  2. ditolaknya perdamaian oleh para kreditor atau tidak memenuhi kuorum (vide Pasal 281 ayat (1) UU No. 37/2004) sebagaimana Pasal 289; dan
  3. pembatalan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2),

maka putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak lagi dapat diajukan upaya hukum apapun, kecuali oleh Jaksa untuk kepentingan umum (vide Pasal 293 ayat (2) UU No. 37/2004). Namun dengan dengan dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 tersebut, maka dalam hal debitor jatuh pailit disebabkan ditolaknya perdamaian oleh para kreditor atau tidak memenuhi kuorum sebagaimana Pasal 281 ayat (1) UU No. 37/2004, masih dapat diajukan upaya hukum kasasi. Menarik untuk dicermati bagaimana majelis hakim tingkat kasasi memutus persoalan tersebut mengingat dalam hal kepailitan diangkat oleh majelis hakim tingkat kasasi, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi kreditor yang menolak perdamaian debitor.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 silakan menghubungi kami.

MSA Counsellors at Law

Author MSA Counsellors at Law

More posts by MSA Counsellors at Law