Skip to main content

 OJK Terapkan Kerangka Regulasi Baru untuk Layanan Buy-Now-Pay-Later (BNPL)
Efektif sejak 15 Desember 2025 | Masa Transisi hingga 15 Juni 2026

Latar Belakang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Buy-Now-Pay-Later (“POJK 32/2025”) yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum pertama yang secara khusus mengatur layanan Buy-Now-Pay-Later (“BNPL”) oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem BNPL yang terus berkembang.

Cakupan Pengaturan

POJK 32/2025 mengatur berbagai aspek utama dari layanan BNPL, antara lain:

A.Penyelenggara yang Diperbolehkan

Hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menyelenggarakan layanan BNPL, baik secara konvensional maupun berbasis syariah. Perusahaan pembiayaan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

B.Karakteristik Layanan BNPL

Layanan BNPL:

  1. Digunakan untuk pembiayaan pembelian non-tunai atas barang/jasa.
  2. Tidak memerlukan agunan.
  3. Wajib memiliki plafon pembiayaan.
  4. Dilaksanakan melalui sistem elektronik.
  5. Mengatur skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
  6. Proses persetujuan dapat dilakukan secara elektronik (baik tatap muka virtual maupun non-tatap muka).

C.Kewajiban Tambahan Bagi Penyelenggara

  1. Menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sesuai POJK No. 22 Tahun 2023.
  2. Menjamin perlindungan data pribadi konsumen.
  3. Mengungkapkan informasi yang memadai mengenai sumber pendanaan, skema angsuran, dan ketentuan lainnya.
  4. Melaksanakan mekanisme pelaporan layanan BNPL kepada OJK secara berkala.
  5. Menjalin kerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis yang transparan terhadap konsumen.

D. Sanksi Administratif
Pelanggaran terhadap ketentuan informasi dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan atau penghentian sebagian/seluruh produk dan kegiatan usaha;
  3. Pemberhentian manajemen;
  4. Denda administratif hingga Rp15 miliar;
  5. Pencabutan izin usaha.

E.Pembatasan Keuntungan Ekonomi

OJK berwenang untuk menetapkan batas maksimum atas manfaat ekonomi yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan dari layanan BNPL, meskipun ketentuannya masih akan diatur lebih lanjut.

F.Pengakhiran Layanan

Pengakhiran layanan BNPL dapat dilakukan secara sukarela oleh LJK atau berdasarkan instruksi OJK, terutama apabila terdapat pelanggaran hukum, peningkatan risiko yang tidak dapat dimitigasi, atau lonjakan keluhan konsumen.

 Ketentuan Transisi

Bank dan perusahaan pembiayaan yang saat ini telah menawarkan layanan BNPL diberikan masa transisi selama enam bulan, hingga 15 Juni 2026, untuk menyesuaikan seluruh perjanjian dan layanan mereka agar sesuai dengan POJK 32/2025. Perjanjian yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun setiap pembaruan atau amandemen harus mengikuti ketentuan baru.

 Implikasi bagi Pelaku Usaha

Seluruh penyelenggara layanan BNPL diharapkan segera melakukan peninjauan menyeluruh atas struktur produk, proses persetujuan konsumen, sistem elektronik, dan perjanjian kerja sama yang digunakan. Pemanfaatan masa transisi secara proaktif akan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta menjaga kesinambungan layanan BNPL di tengah pengawasan yang semakin ketat dari regulator.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini, dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui info@msalawfirm.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221-7199509.

 

 

usermsakemang

Author usermsakemang

More posts by usermsakemang