Perizinan Berusaha Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Seiring dengan dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, penyempurnaan regulasi menjadi langkah utama untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No.28/2025”), pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Peraturan BKPM No. 5/2025”). Berikut adalah beberapa perbedaan pengaturan signifikan dalam Peraturan BKPM No 5/2025: 1. Kemudahan dalam menentukan struktur permodalan bagi investor asing yang akan mendirikan Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia, yang mana sesuai Pasal 26 ayat 10 Peraturan BKPM No.5/2025 ditentukan bahwa modal disetor minimal Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dapat mendirikan PMA dan jumlah lainnya sesuai skala dan kapasitas usaha. 2. Simplifikasi perizinan berusaha PMA sebagai berikut: Perolehan izin persyaratan dasar, yang terdiri dari: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (“KKPR”), yang terbagi menjadi 3 wilayah: KKPR Darat. KKPR Laut. KKPR Kawasan Hutan. Perolehan KKPR dikecualikan untuk kegiatan usaha yang didirikan di:
- Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), Kawasan Industri dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”).
- lokasi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelumnya.
Lokasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Perolehan perizinan lingkungan, sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”), yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk kategori wajib Amdal atau UKL-UPL.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan termasuk kriteria wajib UKL-UPL.
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”), yang wajib dibuat dengan kriteria tertentu untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
- Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), dengan tahapan penggunaan sebagai berikut:
Fase Pra Konstruksi, PBG ini diajukan oleh pelaku usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan Gedung. PBG diajukan melalui sistem OSS, jika kegiatan usaha sudah sesuai dengan tata ruang dan Perizinan Lingkungan. Fase Pasca Konstruksi, SLF diajukan oleh pelaku usaha yang membangun Gedung sebagai fasilitas tempat usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannnya. Proses konstruksi dapat mulai dilakukan setelah PBG terbit melalui sistem OSS. Perizinan Usaha, diterbitkan dalam beberapa klasifikasi sesuai tingkatan resiko, sebagai berikut:
- Resiko Rendah; Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan/atau komersial.
- Resiko Menengah Rendah: NIB dan Sertifikat Standar sebagai legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan/atau komersial.
- Resiko Menengah Tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagai legalitas terbatas untuk persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau komersial.
- Resiko Tinggi: NIB sebagai legalitas terbatas untuk persiapan kegiatan usaha namun tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan operasional dan/atau komersial.
Berdasarkan ketentuan Pasal 237 Peraturan BKPM No 5 Tahun 2025, mengenai perizinan usaha berlaku selama kegiatan usaha dijalankan, kecuali untuk perizinan usaha dengan lingkup kegiatan:
- Pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;
- Pemanfaatan sumber daya alam;
- Perdagangan barang berbahaya dan/atau beracun;
- Perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya.
Keberlakuannya ditentukan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PBUMKU”): PB UMKU wajib dimiliki oleh pelaku usaha pada tahap operasional dan/atau komersial, diajukan oleh pelaku usaha dengan menentukan KBLI untuk kegiatan usaha yang dilakukan melalui sistem OSS. Percepatan PB UMKU tertentu: dapat dilakukan untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terkait dengan sarana dan prasarana, berlokasi di KEK, KPBPB dan Kawasan industri serta proyek strategis nasional.
Kegiatan usaha PMA terbagi 2 golongan: Kegiatan Usaha Utama, merupakan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha. Kegiatan Usaha Penujang, merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama dan juga dapat merupakan sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (6) huruf e Peraturan BKPM No 5 Tahun 2025, kegiatan usaha penunjang dapat memperoleh izin operasional lebih dulu dari kegiatan usaha utama, bila kegiatan masih dalam tahap pembangunan. Terdapat beberapa jenis perizinan usaha lainnya yang wajib dimiliki dalam melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”): wajib memiliki NIB sebagai identitas (berlaku selama KPPA melakukan kegiatan);
- Kantor Perwakilan perusahaan perdagangan asing: wajib memiliki NIB sebagai identitas dan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”).
- Penyelenggaraan sistem elektronik dilingkup privat asing: wajib memiliki NIB sebagai identitas dan perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
- Perdagangan yang dilakukan melalui sarana elektronik luar negeri: wajib memiliki NIB sebagai identitas dan PB (Perizinan Berusaha) bidang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) (“SIUPMSE”).
- Badan usaha jasa konstruksi asing: wajib memiliki NIB sebagai legalitas dengan masa berlaku 3 tahun (yang dapat diperpanjang dengan pengajuan permohonan) untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia dan ikatan kerja sama operasi dengan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi).
- Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (“JPTLA”): wajib memiliki NIB sebagai legalitas, untuk memenuhi kriteria sebagai badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing dengan kualifikasi besar, dan PB (Perizinan Berusaha) untuk kegiatan operasional/komersial.
- Pemberi waralaba yang berasal dari luar negeri: wajib memiliki NIB sebagai identitas dan surat tanda pendaftaran waralaba PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
- Pedagang berjangka, asing: wajib memiliki NIB sebagai identitas dan perizinan untuk melakukan kegiatan komersial/operasional.
- Kantor cabang administrasi: unit/bagian dari perusahaan induknya sebagai kantor perwakilan administrasi dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dengan kantor pusat.
- NIB wilayah izin usaha pertambangan: wilayah izin usaha pertambangan (“WIUP”) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (“WIUPK”) mineral logam dan batubara diberikan kepada PU dengan kriteria tertentu melalui cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Dengan adanya Peraturan-peraturan baru tersebut diatas, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Untuk informasi selanjutnya terkait hal teknis lainnya dengan Perizinan Berusaha PMA dan PMDN, dapat dilakukan dengan berkonsultasi dengan tim kami melalui msalawfirm@gmail.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221 7199509. Referensi:
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko.
Disampaikan oleh: Aryo Dewantoro, S.H.

