Skip to main content

Izin Usaha Niaga Pada Industri Minyak dan Gas Bumi (“Migas”)

 

Kegiatan usaha Migas hulu sangat berkaitan erat dengan kegiatan usaha Migas hilir, yang merupakan proses pengolahan dari minyak mentah dan gas bumi hingga menjadi produk jadi untuk dapat didistribusikan kepada industri dan masyarakat sebagai pengguna akhir. Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (“PP No. 36/2004”) kegiatan hilir terdiri dari:

  1. Kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
  2. Kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
  3. Kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
  4. Kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.

Bahwa kegiatan usaha niaga memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dan gas untuk industri dan masyarakat. Pada kesempatan ini kami ingin membahas perihal perolehan izin usaha niaga dalam sektor Migas.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PP No. 36/2004 Izin Usaha Niaga terbagi menjadi 2 jenis yaitu Izin Usaha Niaga Umum (wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas (trading).

Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.

Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

Berdasarkan Pasal 46 PP No. 36/2004 terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat diberikan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) oleh Menteri ESDM (atau pihak yang didelegasikan oleh Menteri). Selanjutnya badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan serta jaminan suplai dari sumber di dalam negeri dan/atau luar negeri. Sedangkan pada Pasal 51 ayat 1 PP No. 36/2004 badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang melaksanakan kegiatan niaga LPG wajib memiliki atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan pengisian tabung LPG (bottling plant).

Pasal 45 PP No. 36/2004 mengatur bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Niaga setiap bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 (“Permen ESDM No. 52/2018”), Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:

  1. Niaga Minyak Bumi;
  2. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak;
  3. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak;
  4. Niaga Umum Hasil Olahan;
  5. Niaga Terbatas Hasil Olahan;
  6. Niaga Gas Bumi melalui pipa;
  7. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan
  8. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.

Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap perpanjangan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Permen ESDM No. 52/2018, Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b wajib:

  1. Memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan kapasitas paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter); dan/atau
  2.  Menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan kapasitas paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
  • Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas   Bumi; atau
  • Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Melalui surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: B-5214/MG.05/DJM/2021 tanggal 20 Mei 2021, ditegaskan kewajiban memiliki sarana dan fasilitas dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter merupakan salah satu persyaratan pengajuan izin usaha sementara, izin usaha baru, atau perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM. Sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berupa tangki darat, floating storage, tangki penyimpanan di fasilitas sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, dan/atau sarana dan fasilitas penyimpanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi persyaratan teknis dalam memperoleh izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Permen ESDM No. 52/2018 adalah:

  1. Kontrak perjanjian jual beli bahan bakar minyak atau hasil olahan yang memuat paling sedikit jenis, volume dan jangka waktu perjanjian, baik dengan pemasok maupun konsumen skala besar.
  2. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/dermaga/jetty dan volume penjualan sebesar minimum 5.000 KL per bulan.
  3. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/dermaga/jetty untuk kegiatan usaha niaga terbatas hasil olahan.

Untuk infomasi selanjutnya mengenai prosedur dan tata cara mengajukan Izin Usaha Niaga Umum dan Izin Usaha Niaga Terbatas, anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kami melalui msalawfirm@gmail.com atau dengan menghubungi kami melalui +6221 7199509.

Reference:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 or 36 Tahun 2004;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: B-5214/MG.05/DJM/2021 tanggal 20 Mei 2021.

Author:

Adimas Arie Wibowo, SH

usermsakemang

Author usermsakemang

More posts by usermsakemang